Kapan Madura Jatuh ke Tangan VOC-Belanda?

Oleh: Muhammad Rizki Taufan
Bangkalan, 12 November 2021

Tulisan ini pada awalnya berjudul “Meninjau Ulang Pasal 6 & 7 Kontrak perjanjian Mataram – VOC, 11 November 1743, Benarkah menjadi dasar hukum sah atas “serah terima” Madura, oleh mataram pada VOC?” Dan di sana, kita akan disuguhi data ilmiah yang membuktikan apa yang terjadi sesungguhnya di ‘Pulau Garam” tersebut saat itu.

Berikut ialah salinan Perjanjian Mataram – VOC, 11 November 1743, dalam Dr. F. W. Stapel, Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum Vol V, (KITLV 96. 1938), hlm. 363 & 364, Pasal 6 dan 7 diterjemahkan oleh Nanda Avalist, November 2020:

PASAL 6

“Soesoehoenan juga menyatakan dengan ini kepada Kompeni untuk melepaskan dan menyerahkan seluruh Kekuasaan atau pulau Madura, dengan semua hak-hak istimewa yang Paduka Yang Mulia miliki di pulau tersebut, sebagaimana tertera dalam lampiran pada kontrak tertanggal 5 Oktober 1705 tentang Sumenep dan Pamekasan, dan jika diperlukan akan memberikan penjelasan dengan sebaik-baiknya kepada para penerus di dalam dinastinya, bahwa mulai saat ini hingga seterusnya, baik ke dalam maupun keluar, akan mengurangi klaim terkait otoritas atas wilayah atau masyarakat di wilayah-wilayah dimaksud, serta sebaliknya, menjamin penyerahan yang ditentukan kepada Kompeni dengan itikad baik berikut semua kekuatan dan kekayaannya, kapanpun diminta oleh Kompeni, untuk mengatasi hal-hal yang dapat menyebabkan hambatan bagi Kompeni dalam pelaksanaan kuasanya atas wilayah-wilayah tersebut, baik dari dalam atau luar, yang datang dari pihak manapun.”

PASAL 7

“Soesoehoenan berjanji serta akan terus menjamin pelaksanaan permintaan Kompeni, terkait permintaan khusus Kompeni, agar kepada keluarga Bupati Madura yang sekarang, Pangeran Tjakraningrat, mulai sekarang, Soesoehoenan akan selalu memberikan Kabupaten Sidayoe kepada salah satu putra dari pangeran dimaksud (ket: Pangeran Tjakraningrat) yang akan dinominasikan oleh Kompeni kepada Soesoehoenan untuk dipertimbangkan, dimana Bupati Sidayoe tidak boleh dijabat secara rangkap oleh Bupati Madura, melainkan dijabat oleh putra lain dari dinasti itu, yang akan ditunjuk oleh Susoehoenan untuk Kabupaten Sidayoe, sebagai bupati sederajat. Kedua bupati ini, sama seperti semua bupati pesisir, harus bersumpah setia dan taat kepada Soesoehoenan dan menghadap ke (kantor Kompeni di) Samarang, sebelum memasuki (berkuasa) ke kabupaten masing-masing, dan diwajibkan untuk hadir setiap tahun (menghadap Soesoehoenan) pada Pisowanan di Hari Maoeloed (Hari Maulid), kecuali jika Kompeni memintakan izin untuk tidak hadir, yang dengan permintaan Kompeni itu Soesoehoenan akan memberikan dispensasinya.”

KRONOLOGI PERISTIWA 1740-1742

Perjanjian Mataram – VOC, 11 November 1743 adalah hasil kesepakatan yang lahir sebagai “hadiah kemenangan” Mataram – VOC pada peristiwa Geger Pacinan, peperangan dahsyat di tanah Jawa tahun 1740 – 1743. Kontrak perjanjian ini cukup mengundang reaksi kontroversi di zamannya.

Lantas, bagaimanakah fakta sejarah yang terjadi sebenarnya? Pihak manakah yang akan diuntungkan? Legalkah perjanjian tersebut? Rentetan pertanyaan tersebut ialah suatu hal yang wajar untuk diungkap, dan untuk mengetahuinya, maka perlu kilas balik pada beberapa peristiwa sejarah secara kronologis, khususnya saat dan pasca Perang Kuning berlangsung.

Beberapa peristiwa tersebut antara lain: Pada bulan Oktober 1740, terjadi pembantaian etnis Tionghoa di Batavia, segera memantik perang dahsyat yang dikenal sebagai Geger Pacinan / Perang Kuning (1740-1743).

Tahun 1741, Pangeran Cakraningrat IV mengembalikan istri beliau (yang merupakan puteri Mataram) pada Keraton Kartasura. Penyerahan simbolis ini menyiratkan bahwa Pangeran Cakraningrat IV sudah enggan berada di bawah naungan panji-panji Mataram, serta menginginkan Madura diperintahnya secara mandiri dan merdeka.

Di tahun yang sama, terjadi kesepakatan yang ditandatangani antara VOC dan Pangeran Cakraningrat IV, berisi ttg koalisi, dengan syarat wilayah Jawa Timur dari Gunung Lawu ke timur akan dijaminkan pada Pangeran Cakraningrat IV sebagai wilayah Madura Raya yang merdeka.

Bulan Juni 1742, Pakubuwana II lengser keprabon, Amangkurat V / Sunan Kuning telah menduduki tahta sekaligus istana Kartasura Mataram.

Empat bulan kemudian, pada November 1742, Pangeran Cakraningrat IV merebut kembali Keraton Kartasura dari tangan pemberontak Jawa-Tionghoa. Disusul pada bulan Desember 1742, Pangeran Cakraningrat IV mengembalikan Keraton Kartasura pada Pakubuwana II, sehingga raja Jawa yang sempat lengser ini, bisa bertahta kembali.

PERISTIWA 1743

Tanggal 11 November 1743, Perjanjian Mataram – VOC ditandatangani. Di dalamnya, pada pasal 6 & 7 berisi tentang “penyerahterimaan” wilayah Madura dan seluruh Pantai Utara Jawa serta Bang Wetan (termasuk Balambangan) kepada VOC. Wilayah Madura yang diserahterimakan tersebut merupakan wilayah inti kekuasaan Pangeran Cakraningrat IV.

Akhir 1743 – awal 1745, upaya diplomasi sekaligus “normalisasi” VOC – Pangeran Cakraningrat IV gagal, karena pada dasarnya Pangeran Madura ini masih merasa perjanjian 11 November 1743 tersebut dibuat secara sepihak dan sama sekali tidak sah.

Februari 1745, VOC mendeklarasikan perang pada Pangeran Cakraningrat IV, dalam versi VOC, mereka menyebutnya upaya pembersihan pemberontakan, karena mereka merasa perjanjian 11 November 1743 tersebut sah.
November 1745, Pangeran Cakraningrat IV bertolak ke Banjarmasin, Madura jatuh pada VOC melalui jalan militer.

Selanjutnya pada tanggal 15 November 1745, R. Tum. Suroadiningrat (kelak Panembahan Cakraadiningrat V) menandatangani perjanjian Madura – VOC, dengan hal ini maka Madura telah jatuh pada VOC secara de facto dan de jure.

POIN-POIN PENTING

Berdasarkan beberapa rentetan kronologis peristiwa sejarah di atas, maka dapat digarisbawahi beberapa point penting, antara lain:

  1. Madura sudah merdeka sejak 1741
  2. Madura sangat dominan dalam menentukan jalan peperangan pada Geger Pacinan (1740-1743)
  3. Bertahtanya kembali Pakubuwana II, adalah ketika Pangeran Cakraningrat IV memberikan / mengembalikan Keraton pada beliau, artinya penobatan ulang ini diatur baik langsung atau pun tidak langsung oleh Pangeran Madura
  4. Mataram membuat klaim tentang penguasaan Madura, hal ini kemudian dituangkan pada perjanjian Mataram – VOC 11 November 1743. Bagaimana bisa sebuah negara merdeka diserahterimakan secara sepihak?
  5. Realisasi penguasaan VOC di Madura dan Jawa Timur sempat terhambat selama tahun 1743-1745, artinya memang kawasan ini masih cukup berdaulat, dan tidak terikat oleh Perjanjian 11 November 1743 yang dibangun berdasar klaim sepihak, walaupun kemudian hal ini dijadikan dasar pembenaran oleh VOC untuk menguasai penuh kawasan yang dimaksud
  6. Ditandatanganinya perjanjian Madura – VOC 15 November 1745, memberikan isyarat nyata bahwa: penguasaan VOC terhadap pulau Madura secara utuh, baru benar-benar sah di tanggal tersebut.

KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa: Perjanjian Mataram – VOC, 11 November 1743, tidaklah menjadi dasar hukum yang sah untuk mengikat Madura menjadi wilayah VOC.

Kekuasaan VOC atas Madura baru sah secara de facto dan de jure berdasar perjanjian Madura – VOC 15 November 1745.

REFERENSI

  1. Dagh-Register gehouden in ‘t Casteel Batavia.
  2. De Jonge. 1878. De Opkomst Van Het Nederlandsch Gezag in Oost – Indie: X deel. Gravenhage: Martinus Nijhoff.
  3. Kontrak Perjanjian Mataram – VOC, 11 November 1743, dalam Stapel, F.W. 1938. Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum Vol V. KITLV 96.
  4. Kontrak Perjanjian Madura – VOC, 15 November 1745, dalam Stapel, F.W. 1938. Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum Vol V. KITLV 96.
  5. Realia 1742-1745.
  6. Ricklefs, M.C. 2007. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta: Serambi.
  7. Wongsokasoemo, R., dan M. S. Notosoedjono, Riwajat Madoera.
  8. Surat-surat diplomatik Pangeran Cakraningrat IV – VOC, dan sebaliknya, selama Perang Kuning.
  9. Tjakraningrat. 1936. Madoera en Zijn Vorstenhuis, Surabaya: Cliché’s en Druk: G. Kolff. & Co.Dagh-Register gehouden in ‘t Casteel Batavia.
0 Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like