Serah Terima Madura 1743

Oleh: Muhammad Rizki Taufan

Benarkah dasar hukum sah atas “serah terima” Madura, oleh Mataram pada VOC adalah pasal 6 & 7 kontrak perjanjian Mataram – VOC, 11 November 1743? Mari kita tinjau ulang.

Untuk mengupas hal tersebut, maka perlu kilas balik pada beberapa peristiwa sejarah secara kronologis, khususnya saat Perang Kuning berlangsung. Beberapa peristiwa tsb antara lain:

Rangkaian Kronologi

  • Oktober 1740 >>> Pembantaian etnis Tionghoa di Batavia, segera memantik perang dahsyat yg dikenal sbg Geger Pacinan / Perang Kuning (1740-1743)
  • Juli 1741 >>> Pangeran Cakraningrat IV mengembalikan istri beliau pada Keraton Kartasura, dg penyerahan simbolis ini, maka diketahui bahwa Pangeran Cakraningrat IV sudah enggan berada di bawah naungan panji2 Mataram, dan menginginkan Madura diperintahnya secara mandiri dan merdeka
  • 1741 >>> adanya kesepakatan yg ditandatangani antara VOC dan Pangeran Cakraningrat IV, berisi ttg koalisi, dg syarat wilayah Jawa Timur dari Gunung Lawu ke timur akan dijaminkan pada Pangeran Cakraningrat IV sebagai wilayah Madura Raya yg merdeka
  • Juni 1742 >>> Pakubuwana II lengser keprabon, Amangkurat V / Sunan Kuning telah menduduki tahta sekaligus istana Kartasura Mataram
  • November 1742 >>> Pangeran Cakraningrat IV merebut kembali Keraton Kartasura dari tangan pemberontak Jawa-Tionghoa
  • Desember 1742 >>> Pangeran Cakraningrat IV mengembalikan Keraton Kartasura pada Pakubuwana II, sehingga dg diberinya Keraton oleh Pangeran Madura pada Raja Mataram yg sempat lengser ini, maka beliau bisa bertahta kembali
  • 11 November 1743 >>> Perjanjian Mataram – VOC ditandatangani, pasal 6 & 7 berisi tentang “penyerahterimaan” wilayah Madura, yg tak lain merupakan inti kekuasaan Pangeran Cakraningrat IV (Mataram menyerahterimakan Madura pada VOC)
  • Akhir 1743 – awal 1745 >>> upaya diplomasi sekaligus “normalisasi” VOC – Pangeran Cakraningrat IV gagal, karena pada dasarnya Pangeran Madura ini masih merasa perjanjian 11 Nov. 1743 tsb dibuat secara sepihak dan sama sekali tidak sah
  • Februari 1745 >>> VOC mendeklarasikan perang pada Pangeran Cakraningrat IV, dalam versi VOC, mereka menyebutnya upaya pembersihan pemberontakan, karena mereka merasa perjanjian 11 Nov. 1743 tsb sah
  • November 1745 >>> Pangeran Cakraningrat IV bertolak ke Banjarmasin, Madura jatuh pada VOC melalui jalan militer
  • 15 November 1745 >>> R. Tum. Suroadiningrat (kelak Panembahan Cakraadiningrat V) menandatangani perjanjian Madura – VOC, dg hal ini maka Madura telah jatuh pada VOC secara de facto dan de jure

Beberapa Poin Penting

Dari beberapa peristiwa sejarah secara kronologis di atas, maka saya buat beberapa point penting dalam telaah saya, antara lain:

  • Madura sudah merdeka sejak Juli 1741
  • Madura sangat dominan dalam menentukan jalan peperangan pada Geger Pacinan (1740-1743)
  • Bertahtanya kembali Pakubuwana II, adalah ketika Pangeran Cakraningrat IV memberikan / mengembalikan Keraton pada beliau, artinya penobatan ulang ini diatur baik langsung atau pun tidak langsung oleh Pangeran Madura
  • Mataram membuat klaim ttg penguasaan Madura, hal ini kemudian dituangkan pada perjanjian Mataram – VOC 11 Nov. 1743, bagaimana bisa sebuah negara merdeka diserahterimakan secara sepihak?
  • Realisasi penguasaan VOC di Madura dan Jawa Timur sempat terhambat selama 1743-1745, artinya memang kawasan ini masih cukup berdaulat, dan memang tidak terikat oleh Perjanjian 11 November 1743 yg dibangun berdasar klaim sepihak, walaupun kemudian hal ini dibenarkan VOC utk menguasai penuh kawasan yg dimaksud
  • ditandatanganinya perjanjian Madura – VOC 15 November 1745, memberikan isyarat nyata bahwa: penguasaab VOC thdp pulau Madura secara utuh baru benar2 sah di tgl tsb..

Kesimpulan

Maka simpulannya adalah:

  • Perjanjian Mataram – VOC 11 November 1743 tidaklah menjadi dasar hukum yg sah untuk mengikat penguasaan VOC atas pulau Madura
  • VOC baru sah secara de facto dan de jure menguasai Madura berdasar perjanjian Madura – VOC 15 November 1745

Referensi

  • Daghregister, 6 November 1745
  • De Jonge – De Opkomst X
  • Kontrak Perjanjian Mataram – VOC, 11 November 1743
  • Kontrak Perjanjian Madura – VOC, 15 November 1745
  • Realia 1742-1745
  • Ricklefs – Sejarah Indonesia Modern
  • R.A.A. Tjakraningrat – Madoera en Zijn Vorstenhuis
  • R. Roeslan W. & RP. Soedin Notosoedjono – Riwajat Madoera
  • Surat2 Pangeran Cakraningrat IV – VOC, dan sebaliknya, selama Perang Kuning
0 Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Selanjutnya

Prasasti Ketapang Banyuwangi

Prasasti ini di temukan di Desa Ketapang, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1914. Patung…